Teks foto: DPRD LAMPUNG TENGAH TERIMA KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN OKU SELATAN

DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang berjumlah lebih kurang 25 orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota DPRD beserta Sekwan dan staf berkunjung ke DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (20/02/2020).

Rombongan diterima di ruang OR I oleh Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Syamsi Roli. Dalam sambutannya, Ketua Rombongan DPRD OKU Selatan Gunawan Sucita menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja yaitu dalam rangka mempelajari peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras), serta Perbup tentang Hiburan malam, Perda Keamanan dan Perizinan serta program gotong royong yang ada di Lampung Tengah.

Terkait dengan Perda Miras yang rancangannya sedang dibahas di DPRD OKU Selatan, Ketua DPRD OKU Selatan Gunawan Sucita mengatakan, Perda Miras menjadi konsen nya untuk dipelajari. Langkah ini diambil untuk memberantas peredaran Miras yang marak di Kabupaten OKU Selatan.

"Terimakasih atas penyambutan ini, terkait dengan Perda Miras, tentunya akan kita pelajari terlebih dahulu untuk diterapkan disana. Karena peredaran Miras dan Narkoba di OKU Selatan sudah merajalela, terlebih setiap ada hiburan orgen tunggal tentu akan dimanfaatkan oknum untuk transanksi barang haram tersebut. Kalau hal ini terus dibiarkan, maka masa depan generasi anak bangsa kita akan rusak," Demikian jelasnya.

“Kemudian mengenai program gotong royong di OKU Selatan  belum berjalan maksimal, hanya ditingkat kampung dan kecamatan, dan belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Oleh karena itu kami tertarik dengan program gotong royong yang ada di Lampung Tengah ini mudah-mudahan dapat diterapkan di sana," tegasnya.

Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan ini dan selanjutnya terkait dengan Perda Miras, Keamanan, Perijinan, Hiburan Malam, dan program goton royong yang melibatkan semua unsur, baik masyarakat, ekskutif dan legislatif, nanti akan kami fasilitasi untuk bisa di copykan perda-perda tersebut sebagai bahan referensi untuk dijadikan perda inisiatif di DPRD OKU Selatan," ungkapnya.