Teks foto: AKSI DAMAI FHUKATAN-KSBSI

Aksi damai FHUKATAN-KSBSI (Federasi Kehutanan, Indsustri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) yang dilaksanakan pada hari Rabu (10/8) di depan gerbang pintu kantor DPRD Kab Lampung Tengah.Dalam orasi yang disampaikan, bahwa masa mendesak DPR-RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja karena dinilai klaster ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja sangat merugikan keberlangsungan kehidupan buruh seluruh Indonesia.Masa berujar dalam 1 tahun bekerja dengan UU Cipta Kerja kenaikan upah yang di dapatkan hanya sebesar Rp.1500.maka dari itu, masa FHUKATAN-KSBSI menekan DPR-RI untuk mencabut atau mengeluarkan klaster UU Cipta Kerja.

Masa FHUKATAN-KSBSI mengkonsentrasikan aksi damai pada hari ini di 2 titik, yang diantaranya di Bandar Lampung dan Lampung Tengah.Masa berharap kedatanganya di gedung DPRD Kab Lampung Tengah dapat menyalurkan aspirasi serta keresahan yang dirasakan langsung oleh buruh ke DPR-RI.

Setelah aliansi masa FHUKATAN-KSBSI menyampaikan orasi serta aspirasi, perwakilan dari FHUKATAN-KSBSI dipersilahkan masuk untuk menemui ketua DPRD Kab Lampung Tengah Sumarsono.Pada pertemuan ini, ketua DPRD Kab.Lampung Tengah Sumarsono di dampingi oleh Sekretaris DPRD Drs.Ichsan,M.Si dan segenap staff Sekretariat DPRD melakukan forum diskusi dengan perwakilan aliansi FHUKATAN-KSBSI terkait dengan hal yang telah di sampaikan.

Pada hasil pertemuan ini, didapatkan tuntutan aliansi FHUKATAN-KSBSI yang diantaranya:

1.Mendesak DPR-RI untuk mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

2.Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan PERPU penanggunan keberlakuan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU 13 tahun 2003 secara utuh.